KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura bersiap menaikkan pajak. Meski belum rinci, sejumlah opsi disiapkan Pemerintah Singapura untuk mengerek pendapatan pajak. Salah satu opsi yang disebut-sebut adalah dengan menaikkan tarif pajak good and services tax (GST) alias pajak barang dan jasa. Terakhir kali Singapura merevisi tarif pajak barang dan jasa pada tahun 2007 silam. Kala itu tarif pajak tersebut dinaikkan dari 5% menjadi 7% dan berlaku sampai saat ini. Pejabat senior Kementerian Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah menolak memberi penjelasan spesifik soal rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa itu.
Singapura akan menaikkan pajak
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura bersiap menaikkan pajak. Meski belum rinci, sejumlah opsi disiapkan Pemerintah Singapura untuk mengerek pendapatan pajak. Salah satu opsi yang disebut-sebut adalah dengan menaikkan tarif pajak good and services tax (GST) alias pajak barang dan jasa. Terakhir kali Singapura merevisi tarif pajak barang dan jasa pada tahun 2007 silam. Kala itu tarif pajak tersebut dinaikkan dari 5% menjadi 7% dan berlaku sampai saat ini. Pejabat senior Kementerian Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah menolak memberi penjelasan spesifik soal rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa itu.