Singapura akan menaikkan pajak



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura bersiap menaikkan pajak. Meski belum rinci, sejumlah opsi disiapkan Pemerintah Singapura untuk mengerek pendapatan pajak.

Salah satu opsi yang disebut-sebut adalah dengan menaikkan tarif pajak good and services tax (GST) alias pajak barang dan jasa. Terakhir kali Singapura merevisi tarif pajak barang dan jasa pada tahun 2007 silam. Kala itu tarif pajak tersebut dinaikkan dari 5% menjadi 7% dan berlaku sampai saat ini.

Pejabat senior Kementerian Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah menolak memberi penjelasan spesifik soal rencana kenaikan tarif pajak barang dan jasa itu.


Yang pasti, "Rencana kenaikan pajak itu, semua harus berdasarkan aktivitas ekonomi yang solid," kata Rajah seperti dikutip Bloomberg. Dia menilai, ekonomi Singapura dalam kondisi bagus.

Survei Bloomberg menyebutkan, pertumbuhan Singapura mencapai tingkat tertinggi dalam empat tahun terakhir yakni sebesar 5% yang tercapai pada kuartal III-2017. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pekan lalu mengatakan, pertumbuhan ekonomi tahun 2017 lebih dari 3% atau melewati proyeksi.

Sinyal kenaikan pajak disampaikan Perdana Menteri Singapura pada pekan lalu. Ia mengatakan belanja pemerintah di bidang kesehatan, infrastruktur dan layanan sosial terus meningkat. Dus, kebutuhan menaikkan pajak untuk membiayai itu hanya masalah waktu saja.

Ekonom UOB Francis Tan mengatakan, tarif GST adalah satu-satunya yang belum tersentuh dalam waktu lama. "Nah, itu peluru yang bisa digunakan," ujarnya seperti dikutip Channel NewsAsia.

Kenaikan tarif GST akan menjadikan Singapura setara dengan negara-negara lain seperti Jepang yang memiliki tarif GST 8%. Serta, Korea Selatan, Thailand, Vietnam dan Indonesia yang masing-masing mengenakan tarif 10%

Kata Rajah, GST telah lama membantu penduduk berpenghasilan rendah. GST telah melindungi perekonomian Singapura dari kemerosotan. "Kami harus tetap mencoba dan kompetitif. Tapi pada saat yang sama, Anda harus menyesuaikan kebutuhan belanja beberapa item besar dan memastikan bahwa pendapatan tetap mengalir dari beberapa lini," ujar Rajah.

Selain GST, Rajah memberikan sinyal, area e-commerce akan menjadi sasaran basis pajak. Saat ini, pembeli online tidak dikenai pajak pembelian asalkan pesanan tidak melebihi S$ 400.

Editor: Wahyu T.Rahmawati