KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negaranya akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki, tetapi akan terus menegakkan definisi hukum pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan pada hari Minggu bahwa dia percaya mencabut Bagian 377A dari KUHP, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki, adalah hal yang benar untuk dilakukan karena kebanyakan orang Singapura menjadi lebih menerima orang gay. “Perilaku seksual pribadi antara orang dewasa yang menyetujui tidak menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang karena itu atau menjadikannya kejahatan,” kata Lee.
Singapura Akan Mendekriminalisasi Hubungan Seks Bagi Sesama Pria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negaranya akan mendekriminalisasi seks antara laki-laki, tetapi akan terus menegakkan definisi hukum pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan pada hari Minggu bahwa dia percaya mencabut Bagian 377A dari KUHP, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antar laki-laki, adalah hal yang benar untuk dilakukan karena kebanyakan orang Singapura menjadi lebih menerima orang gay. “Perilaku seksual pribadi antara orang dewasa yang menyetujui tidak menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang karena itu atau menjadikannya kejahatan,” kata Lee.