Singapura Ancam Bekukan Akses Pendanaan Perusahaan yang Terkait Karhutla Indonesia



KONTAN.CO.ID - Singapura mengancam akan menggunakan berbagai instrumen hukum dan regulasi untuk menekan perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap di wilayahnya.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah kemungkinan memengaruhi akses perusahaan terhadap pendanaan.

Pemerintah Singapura menyatakan akan melihat apakah perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kabut asap masih layak memperoleh dukungan finansial dan fasilitas di negara tersebut.


Menteri Senior Singapura K Shanmugam pada Senin (19/10) mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan langkah yang dapat berdampak pada keuntungan perusahaan, akses pembiayaan, serta hubungan mereka dengan investor.

"Kami akan menggunakan semua jalur hukum dan regulasi yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memberikan tekanan di tempat yang paling berdampak," kata Shanmugam, dikutip dari The Straits Times.

Baca Juga: Kualitas Udara Malaysia-Singapura Tembus Level Bahaya Akibat Asap Karhutla Indonesia

Akses Pendanaan Perusahaan Jadi Target

Shanmugam menegaskan pemerintah Singapura akan memeriksa apakah perusahaan yang dikaitkan dengan karhutla memperoleh keuntungan dari sistem keuangan maupun fasilitas bisnis di Singapura.

Pemerintah juga akan melihat hubungan perusahaan dengan perbankan.

Menurut Shanmugam, bank yang memberikan pinjaman kepada perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran harus mempertimbangkan risiko lingkungan dan hukum yang muncul.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) sebagai regulator perbankan disebut akan memiliki kewenangan untuk memastikan bank mengelola risiko tersebut dengan baik.

Langkah tersebut dilakukan setelah National Environment Agency (NEA) Singapura mengirimkan pemberitahuan hukum kepada sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perkebunan kayu pulp.

Sebelumnya, NEA menerbitkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Pada 19 Oktober, NEA kembali mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lain, yaitu Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa.

Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries diketahui merupakan pemasok Asia Pulp and Paper (APP), yang memiliki keberadaan bisnis di Singapura.

Baca Juga: Singapura Jadi Kota Terpintar Kedua di Asia 2026, Nomor 9 Dunia

Perusahaan Terdaftar di Bursa Singapura Ikut Dihukum

Selain perusahaan yang disebut dalam pemberitahuan NEA, pemerintah Singapura juga menyoroti sejumlah perusahaan yang tercatat di Singapore Exchange (SGX).

SGX telah meminta penjelasan dari tujuh perusahaan terkait operasi mereka dan kemungkinan hubungan dengan kabut asap.

Perusahaan tersebut adalah Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.

Shanmugam juga menanggapi pernyataan First Resources yang menyebut sebagian kebakaran berasal dari luar wilayah perkebunan mereka sebelum menyebar ke area yang dikelola perusahaan.

Menurut Shanmugam, pernyataan tersebut belum cukup. Pemerintah Singapura akan meminta informasi lengkap, memeriksa seluruh bukti secara adil, kemudian mengambil tindakan berdasarkan fakta.

Baca Juga: ASEAN Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Karhutla RI Terparah dalam 11 Tahun