JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa anak perusahaan Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (PT Petral), mendapatkan perlakuan khusus di Singapura. Hal itu kata dia, menjadi salah satu alasan Pertamina menempatkan Petral di negeri singa tersebut. "Ini informasi yang saya dapat saat menjadi Komisaris Pertamina. Petral itu dapat perlakukan khusus di Singapura," ujar Bambang saat menyambangi Kantor Kompas Gramedia, Jumat malam (12/12). Dia menjelaskan, bentuk perlakukan khusus dari pemerintah Singapura tersebut berupa pengenaan pajak perusahaan yang hanya sebesar 5%. Padahal kata Bambang, pajak perusahaan di Singapura adalah 17%.
Singapura beri perlakuan istimewa kepada Petral
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro mengungkapkan bahwa anak perusahaan Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Ltd (PT Petral), mendapatkan perlakuan khusus di Singapura. Hal itu kata dia, menjadi salah satu alasan Pertamina menempatkan Petral di negeri singa tersebut. "Ini informasi yang saya dapat saat menjadi Komisaris Pertamina. Petral itu dapat perlakukan khusus di Singapura," ujar Bambang saat menyambangi Kantor Kompas Gramedia, Jumat malam (12/12). Dia menjelaskan, bentuk perlakukan khusus dari pemerintah Singapura tersebut berupa pengenaan pajak perusahaan yang hanya sebesar 5%. Padahal kata Bambang, pajak perusahaan di Singapura adalah 17%.