KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) memerintahkan seluruh penyedia layanan token digital (digital token service providers/DTSP) yang berbasis di Singapura untuk menghentikan seluruh aktivitas layanan ke luar negeri paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam tanggapan MAS atas masukan industri terkait rancangan kerangka regulasi di bawah Financial Services and Markets Act (FSM Act) 2022. Baca Juga: Rentetan Percobaan Penculikan Bos Kripto di Prancis, 25 Orang Resmi Didakwa
Singapura Larang Perusahaan Kripto Lokal Layani Pasar Luar Negeri Mulai 30 Juni
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) memerintahkan seluruh penyedia layanan token digital (digital token service providers/DTSP) yang berbasis di Singapura untuk menghentikan seluruh aktivitas layanan ke luar negeri paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam tanggapan MAS atas masukan industri terkait rancangan kerangka regulasi di bawah Financial Services and Markets Act (FSM Act) 2022. Baca Juga: Rentetan Percobaan Penculikan Bos Kripto di Prancis, 25 Orang Resmi Didakwa
TAG: