Singapura Menaikkan Bea Meterai Properti untuk Mendinginkan Pasar



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura mengumumkan akan menaikkan bea materai untuk mendinginkan pasar properti pada pada Rabu (26/4) malam.

Kementerian Pembangunan Nasional (MND) dalam sebuah pernyataan menyebutkan, tarif yang direvisi akan berlaku mulai Kamis (27/4). Kebijakan ini berlaku untuk warga negara, penduduk tetap, dan orang asing, berlaku mulai Kamis.

Untuk orang asing yang membeli properti hunian apa pun, tarif Bea Meterai Pembeli Tambahan (ABSD) akan dinaikkan menjadi 60% dari 30%.


Baca Juga: Crazy Rich Indonesia Koleksi Rumah Mewah di Singapura, Pajak Diminta Telusuri

Untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap, ABSD akan dinaikkan untuk pembelian properti kedua dan selanjutnya.

Langkah-langkah pendinginan dua putaran terakhir memiliki "efek moderat", tetapi harga properti menunjukkan "tanda-tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat" pada kuartal pertama tahun ini, kata MND dalam pernyataannya.

"Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan," kata MND.

Editor: Yudho Winarto