KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura mendakwa seorang miliarder properti pada hari Jumat (4/10) dengan tuduhan menghalangi keadilan dan bersekongkol dalam pelanggaran hukum. Dakwaan ini dijatuhkan atas penerbangan dan akomodasi hotel mewah yang diberikan kepada mantan menteri transportasi yang dijatuhi hukuman penjara pada hari sebelumnya dalam kasus korupsi besar. Ong Beng Seng, pemilik Hotel Properties Ltd yang berusia 78 tahun dan pemegang hak untuk balapan Formula Satu Grand Prix Singapura, dituduh memberikan hadiah bernilai tinggi kepada mantan menteri S. Iswaran. Kamis (3/10), Iswaran menjadi mantan anggota kabinet pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura. Kasus ini telah menjadi subjek intrik besar di Singapura, pusat keuangan kaya yang menawarkan gaji menteri lebih dari S$ 1 juta atau setara Rp 11,99 miliar untuk mencegah korupsi dan membanggakan reputasinya atas pemerintahan yang bersih. Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah secara tidak pantas sebagai pegawai negeri. Ong sebagai bagian utama dari kasus penuntutan.
Singapura Mendakwa Miliarder Properti yang Terkait Dengan Kasus Korupsi Menteri
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pengadilan Singapura mendakwa seorang miliarder properti pada hari Jumat (4/10) dengan tuduhan menghalangi keadilan dan bersekongkol dalam pelanggaran hukum. Dakwaan ini dijatuhkan atas penerbangan dan akomodasi hotel mewah yang diberikan kepada mantan menteri transportasi yang dijatuhi hukuman penjara pada hari sebelumnya dalam kasus korupsi besar. Ong Beng Seng, pemilik Hotel Properties Ltd yang berusia 78 tahun dan pemegang hak untuk balapan Formula Satu Grand Prix Singapura, dituduh memberikan hadiah bernilai tinggi kepada mantan menteri S. Iswaran. Kamis (3/10), Iswaran menjadi mantan anggota kabinet pertama yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura. Kasus ini telah menjadi subjek intrik besar di Singapura, pusat keuangan kaya yang menawarkan gaji menteri lebih dari S$ 1 juta atau setara Rp 11,99 miliar untuk mencegah korupsi dan membanggakan reputasinya atas pemerintahan yang bersih. Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah secara tidak pantas sebagai pegawai negeri. Ong sebagai bagian utama dari kasus penuntutan.
TAG: