Singapura Minta Bank Perketat Kredit bagi Nasabah Terkait Kabut Asap



KONTAN.CO.ID -  SINGAPURA. Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) meminta perbankan memperketat pengawasan terhadap risiko lingkungan dari nasabah dan aktivitas pembiayaan mereka.

Langkah ini menyusul kabut asap lintas batas yang menyelimuti Singapura akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang menjadi paling parah dalam 11 tahun terakhir.

MAS menegaskan, bank harus mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan yang material, termasuk yang berkaitan dengan polusi dan deforestasi.


Pengawasan ini terutama ditujukan kepada nasabah yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebab kabut asap.

Baca Juga: Bank Sentral Singapura Desak Bank Periksa Nasabah Terkait Kabut Asap RI

Bank juga diminta menggali informasi mengenai keterlibatan nasabah serta memastikan adanya langkah memadai untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran.

Dalam penilaian risiko, bank perlu mempertimbangkan informasi yang dirilis Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas.

“Pelanggaran hukum lingkungan yang jelas memerlukan tindakan lebih tegas, termasuk membatasi eksposur atau mengakhiri hubungan dengan nasabah,” kata MAS dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2026).

Jika ditemukan peningkatan risiko lingkungan, bank dapat menetapkan persyaratan tambahan, meninjau ulang ketentuan pembiayaan, membatasi penyaluran kredit lebih lanjut, hingga mengevaluasi kembali hubungan bisnis dengan nasabah.

Langkah MAS ini berlangsung di tengah meningkatnya tekanan Singapura terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kabut asap.

Pemerintah Singapura telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan terdaftar di negara tersebut untuk meminta informasi mengenai kegiatan operasional dan potensi keterkaitannya dengan kabut asap.

Sehari sebelumnya, Indonesia dan Singapura juga menyatakan akan menjajaki pembentukan satuan tugas bersama untuk menangani persoalan kabut asap setelah ketegangan kedua negara meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Singapura Keluarkan Stok Masker N95 untuk Hadapi Kabut Asap Karhutla

Selain itu, Singapura berencana mengusulkan perubahan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas di parlemen pada pekan depan.

Perubahan tersebut akan mewajibkan perusahaan yang terkait dengan kabut asap memberikan akses penuh kepada penyidik yang ditunjuk terhadap informasi, dokumen perusahaan, dan lokasi usaha.

Dengan kebijakan ini, pengawasan terhadap risiko lingkungan tidak hanya menjadi urusan kepatuhan perusahaan, tetapi juga bagian dari penilaian risiko pembiayaan perbankan.