KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah akan menaikkan pajak cukai tembakau sebesar 20 persen untuk semua produk tembakau mulai Kamis (12/2) untuk mengurangi kebiasaan merokok, kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026-nya. Pajak cukai dikenakan pada barang yang diproduksi di atau diimpor ke Singapura. Pajak atas cerutu, seperti cheroot, cigarillo, rokok, dan produk tembakau olahan lainnya akan naik dari 49,1 sen (US$0,39) per batang menjadi 58,9 sen per batang.
Singapura Naikkan Cukai Tembakau 20% Mulai Hari Kamis (12/2)
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah akan menaikkan pajak cukai tembakau sebesar 20 persen untuk semua produk tembakau mulai Kamis (12/2) untuk mengurangi kebiasaan merokok, kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026-nya. Pajak cukai dikenakan pada barang yang diproduksi di atau diimpor ke Singapura. Pajak atas cerutu, seperti cheroot, cigarillo, rokok, dan produk tembakau olahan lainnya akan naik dari 49,1 sen (US$0,39) per batang menjadi 58,9 sen per batang.