KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Singapura telah menaikkan pajak pembelian properti kepada pembeli asing mulai hari ini, Kamis (27/4). Bea materai tambahan yang sebelumnya dikenakan 30% bagi orang asing ditingkatkan menjadi 60%. Kenaikan signifikan tarif pajak tersebut datang di tengah kabar ada ada konglomerat asal Indonesia membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai S$ 206,7 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun. Langkah pemerintah Singapuran mengerek pajak properti ditujukan untuk mendinginkan pasar perumahan yang sedang tumbuh pesat saat ini. Keputusan itu diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa masuknya investasi asing merusak keterjangkauan orang lokal dan mengganggu daya saing Singapura sebagai pusat keuangan.
Berdasarkan penyataan resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Otoritas Moneter Singapura dilansir
Bloomberg, Kamis (27/4), bea materai tambahan pembelian properti tidak hanya diberlakukan untuk pembeli asing. Warga lokal juga dikenakan kenaikan pajak untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya. Bea materai tambahan pembelian rumah kedua yang dilakukan warga negara Singapura dinaikkan menjadi 20% dari semula 17%. Dan tarif pajak untuk pembelian rumah ketiga dan selanjutnya ditingkatkan dari semula 25% menjadi 30%. Sementara tarif untuk properti hunian yang dilakukan oleh entitas atau perwalian naik ddari 35% menjadi 65%. Langkah ini diambil mengikuti kebijakan kenaikan pajak yang diberlakukan pada Desember 2021 dan pengetatan batas pinjaman pada September lalu. Pemerintah Singapura menilai keputusan tersebut akan berdampak moderat pada harga properti dimana pada kuartal IV tahun lalu memperlihatkan tanda percepatan kenaikan di tengah tren permintaan yang kuat. Sektor industri properti di Singapura tetap perkasa di saat negara-negara lain mengahdapi tekanan karena lonjakan suku bunga dari bank sentral dan inflasi tinggi. Banyak dana-dana mengalir ke properti Singapura, terutama dari China. Pemerintah mengatakan bahwa permintaan pembelian properti dari penduduk lokal untuk pembelian rumah sejauh ini sangat kuat. Selain itu, ada juga minat baru dari investor lokal dan asing di pasar properti residensial Singapura.
“Jika dibiarkan, harga bisa berlari melampaui fundamental ekonomi dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan," kata pemerintah. Analis Citigroup Brandon Lee menilai langkah kenaikan pesat pajak properti bagi pembeli asing cukup kejam meskipun tidak sepenuhnya mengejutkan. Menurutnya, langkah itu akan berdampak negatif pada saham perusahaan properti. Citigroup memperkirakan tingkat kenaikan harga akan melambat selama beberapa kuartal mendatang sebanyak 2% tetapi tidak turun mengingat pasar tenaga kerja yang sehat. Harga rumah naik 3,2% pada kuartal pertama. Ledakan perumahan Singapura kontras dengan pusat keuangan saingan Hong Kong, yang melihat eksodus penduduk selama pandemi. Hong Kong pada bulan Februari menurunkan tarif pajak untuk pembeli properti pertama kali senilai sekitar HK$ 10 juta atau sekitar S$1,2 juta dalam upaya untuk membantu orang menaiki tangga perumahan. Orang asing yang membeli properti di Hong Kong dikenakan pajak properti sebesar 30%.
Editor: Dina Hutauruk