JAKARTA. Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyarankan konsumen dan dunia usaha untuk berhati-hati dengan transaksi yang menggunakan mata uang virtual bitcoin. Alasannya, mata uang virtual ini tidak diregulasi dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dalam penggunaannya.Peringatan ini seiring debut penggunaan mesin tukar bitcoin di Singapura. MAS mesin itu sebagai mesin penjual karena menerima uang tunai untuk bitcoin tetapi tidak dapat mengubah bitcoin menjadi uang tunai."Mata uang virtual, termasuk bitcoin, adalah tidak legal dan tidak diakui MAS sebagai alat tukar resmi. MAS tidak mengatur bitcoin, termasuk pemerolehan, penjualan, atau penggunaannya baik secara online maupun sarana lain seperti mesin penjual," kata MAS dalam keterangan resmi yang dikutip Channel News Asia, Selasa (4/3/2014).Di samping itu, MAS juga memperingatkan bahwa nilai mata uang virtual seperti bitcoin dapat berfluktuasi dengan cepat dalam periode waktu yang pendek. "Konsumen dan dunia usaha dapat mengalami kerugian moneter sebagai akibat harga yang volatil. Mereka juga tidak dapat mengajukan refund atas uang mereka dan tidak dapat menempuh jalur hukum," tulis MAS.MAS menyatakan akan memantau perkembangan internasional. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menerbitkan peraturan untuk mengatasi risiko terkait penggunaan mata uang virtual, seperti kemungkinan tindak pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Singapura peringatkan masyarakat transaksi Bitcoin
JAKARTA. Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyarankan konsumen dan dunia usaha untuk berhati-hati dengan transaksi yang menggunakan mata uang virtual bitcoin. Alasannya, mata uang virtual ini tidak diregulasi dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dalam penggunaannya.Peringatan ini seiring debut penggunaan mesin tukar bitcoin di Singapura. MAS mesin itu sebagai mesin penjual karena menerima uang tunai untuk bitcoin tetapi tidak dapat mengubah bitcoin menjadi uang tunai."Mata uang virtual, termasuk bitcoin, adalah tidak legal dan tidak diakui MAS sebagai alat tukar resmi. MAS tidak mengatur bitcoin, termasuk pemerolehan, penjualan, atau penggunaannya baik secara online maupun sarana lain seperti mesin penjual," kata MAS dalam keterangan resmi yang dikutip Channel News Asia, Selasa (4/3/2014).Di samping itu, MAS juga memperingatkan bahwa nilai mata uang virtual seperti bitcoin dapat berfluktuasi dengan cepat dalam periode waktu yang pendek. "Konsumen dan dunia usaha dapat mengalami kerugian moneter sebagai akibat harga yang volatil. Mereka juga tidak dapat mengajukan refund atas uang mereka dan tidak dapat menempuh jalur hukum," tulis MAS.MAS menyatakan akan memantau perkembangan internasional. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menerbitkan peraturan untuk mengatasi risiko terkait penggunaan mata uang virtual, seperti kemungkinan tindak pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)