JAKARTA. Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa Singapura adalah negara asal yang dengan jumlah dana repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia yang terbanyak.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, untuk dana repatriasi saja sekitar 58% berasal dari negeri singa putih tersebut. Jumlahnya tercatat mencapai Rp 84,52 triliun.Di bawah Singapura, repatriasi terbanyak diperoleh dari Cayman Island yaitu Rp 16,51 triliun atau 11,31%, selanjutnya Hong Kong dengan perolehan sebesar Rp 16,28 triliun, British Virgin Island sebesar Rp 6,58 triliun atau 4,51%, dan China sebesar Rp 3,65 triliun atau 2,5%.
Singapura sumbang repatriasi tax amnesty terbesar
JAKARTA. Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa Singapura adalah negara asal yang dengan jumlah dana repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia yang terbanyak.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, untuk dana repatriasi saja sekitar 58% berasal dari negeri singa putih tersebut. Jumlahnya tercatat mencapai Rp 84,52 triliun.Di bawah Singapura, repatriasi terbanyak diperoleh dari Cayman Island yaitu Rp 16,51 triliun atau 11,31%, selanjutnya Hong Kong dengan perolehan sebesar Rp 16,28 triliun, British Virgin Island sebesar Rp 6,58 triliun atau 4,51%, dan China sebesar Rp 3,65 triliun atau 2,5%.