WASHINGTON. Parlemen Singapura akhirnya meloloskan Transboundary Haze Pollution Act 2014 atau UU Polusi Asap Lintas Batas. Dengan adanya UU ini, memungkinkan regulator Singapura menuntut perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi udara di Singapura dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga. Undang-undang ini pertama kali diusulkan setelah kebakaran di Indonesia melonjak di tahun 2013 lalu. Di mana akibat kebakaran tersebut membuat wilayah Singapura dipenuhi oleh kabut asap. Nigel Sizer, Direktur Global, Program Hutan, World Resources Institute (WRI) mengatakan bahwa hukum asap lintas batas wilayah Singapura menandai cara baru dalam melakukan bisnis bagi perusahaan dan pemerintah yang ingin mengatasi kebakaran hutan dan gambut.
Singapura terbitkan UU polusi asap lintas batas
WASHINGTON. Parlemen Singapura akhirnya meloloskan Transboundary Haze Pollution Act 2014 atau UU Polusi Asap Lintas Batas. Dengan adanya UU ini, memungkinkan regulator Singapura menuntut perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi udara di Singapura dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara-negara tetangga. Undang-undang ini pertama kali diusulkan setelah kebakaran di Indonesia melonjak di tahun 2013 lalu. Di mana akibat kebakaran tersebut membuat wilayah Singapura dipenuhi oleh kabut asap. Nigel Sizer, Direktur Global, Program Hutan, World Resources Institute (WRI) mengatakan bahwa hukum asap lintas batas wilayah Singapura menandai cara baru dalam melakukan bisnis bagi perusahaan dan pemerintah yang ingin mengatasi kebakaran hutan dan gambut.