SINGAPORE. Pelaku kejahatan kerah putih kini tidak bisa lagi hidup tenang di Singapura. Negara tersebut kini telah menerapkan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan internasional, terutama tindak pencucian uang. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Singapura telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus tindak pencucian uang internasional senilai US$ 3,6 juta. Pasangan suami istri ini dinyatakan terkait kasus yang juga melibatkan perusahaan telekomunikasi raksasa asal China, ZTE, dan mantan perdana menteri Papua Nugini. Mengutip pemberitaan asia.nikkei.com Kamis (1/9), sang istri, Lim Ai Wah yang merupakan warga negara Singapura dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara suaminya, Thomas Doehrman yang berkebangsaan Amerika Serikat, dijerat dengan hukuman lima tahun plus 10 bulan penjara.
Singapura tindak pencucian uang
SINGAPORE. Pelaku kejahatan kerah putih kini tidak bisa lagi hidup tenang di Singapura. Negara tersebut kini telah menerapkan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan internasional, terutama tindak pencucian uang. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Singapura telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus tindak pencucian uang internasional senilai US$ 3,6 juta. Pasangan suami istri ini dinyatakan terkait kasus yang juga melibatkan perusahaan telekomunikasi raksasa asal China, ZTE, dan mantan perdana menteri Papua Nugini. Mengutip pemberitaan asia.nikkei.com Kamis (1/9), sang istri, Lim Ai Wah yang merupakan warga negara Singapura dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara suaminya, Thomas Doehrman yang berkebangsaan Amerika Serikat, dijerat dengan hukuman lima tahun plus 10 bulan penjara.