KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura telah mewajibkan semua orang yang meninggalkan rumah untuk mengenakan masker usai infeksi virus corona di negara ini melonjak menjadi 3.252 kasus pada hari Selasa dengan tambahan 334 kasus baru. Dilansir dari South China Morning Post, mereka yang melanggar aturan baru ini untuk pertama kalinya akan didenda S$ 300 alias sekitar Rp 3,3 juta. Baca Juga: Tembus 3.000 kasus corona, Singapura dalam situasi kritis
Bagi yang sebelumnya pernah didenda tapi kembali mengulangi kesalahannya, siap-siap saja menerima hukuman Rp 11,1 juta. Sementara warga negara asing dapat kehilangan izin tinggal mereka atau sama dengan hukuman bagi mereka yang mengabaikan jarak sosial Pengukuran. Aturan anyar ini berkebalikan dengan aturan sebelumnya yang melarang masyarakat umum memakai masker karena pemerintah Singapura ingin memastikan ketersediaan masker bedah bagi tenaga kesehatan.