KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut kasus perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dikonfirmasi sudah sampai ke tangan kepolisian. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk selalu mengingat 2L sebelum melakukan investasi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pada dasarnya kegiatan usaha atau produk apapun tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun yang tidak memiliki izin usaha sesuai dengan kegiatan. Dalam hal ini, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa, dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Singgung masalah Jouska, SWI: Sebelum berinvestasi masyarakat bisa cek 2L
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut kasus perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dikonfirmasi sudah sampai ke tangan kepolisian. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk selalu mengingat 2L sebelum melakukan investasi. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pada dasarnya kegiatan usaha atau produk apapun tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun yang tidak memiliki izin usaha sesuai dengan kegiatan. Dalam hal ini, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa, dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.