Single Majority Modal Indonesia di Maskapai Penerbangan Berlaku 2012



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai yang sahamnya dimiliki 51% dalam negeri dan 49% asing untuk menerapkan kebijakan mayoritas tunggal (single majority) atas saham dalam negerinya. Hal tersebut untuk memastikan seluruh keputusan bisnis perusahaan dikendalikan oleh pemegang saham dalam negeri.Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay mengingatkan, ketentuan single majority itu sudah dicantumkan dalam Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. "UU memberikan batas waktu 3 tahun bagi maskapai menerapkan single majority, dan itu berlaku surut," kata Herry, akhir pekan lalu.Sesuai Pasal tersebut, badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya (51%) harus dimiliki oleh badan hukum atau warga negara Indonesia. Namun jika kepemilikan Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, maka salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing.Jika ketentuan itu tidak diterapkan, Pasal 113 ayat (3) memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha penerbangan maskapai yang bersangkutan. "Ada beberapa maskapai yang belum menerapkan. AirAsia saya harus cek dulu untuk memastikan bagaimana komposisi kepemilikan modal nasionalnya," kata Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test