JAKARTA. Sengketa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Wisma Karya Prasetya (WKP) kian seru saja. Menyusul adanya gugatan perlawanan yang diajukan oleh Wahana Jaya Perkasa yang mengklaim selaku pemegang saham WKP, yang dipimpin Marimutu Sinivasan.Wahana Jaya membidik PT Asia Pacific Fiber Tbk (APF) selaku terlawan I dan tim pengurus WKP turut terlawan. APF bertindak sebagai kreditur lain di kasus PKPU WKP.Kuasa Hukum Wahana Jaya Herry Soebagyo menyebutkan, dasar mengajukan perlawanan karena pihaknya tidak punya utang ke APF. "Utang yang ada merupakan ciptaan yang dibuat dan ditentukan sendiri oleh APF," katanya Rabu (26/6).Dalam perjanjian kerjasama WKP dengan APF menyebutkan harga penjualan listrik lebih kecil ketimbang biaya produksi. WKP dalam hal ini bertindak selaku penyuplai listrik ke pabrik APF.Herry menuding, seharusnya APF yang memiliki utang ke WKP. Klaim ini mengacu debit note WKP ke APF.Total utangnya mencapai Rp 317,61 miliar berdasarkan utang sejak 2006 hingga 2012 sebesar Rp 251,22 miliar, ditambah penalti interest atas tagihan tahun 2006 sampai 2008 senilai Rp 66,39 miliar.Selain itu, Wahana Jaya mempermasalahkan asal perjanjian yang notabenenya ditandatangani oleh Darmadas N. selaku wakil WKP. Herry menuding ada konflik kepentingan dalam diri Darmadas lantaran ia merupakan karyawan APF. "Perjanjian itu dibuat dengan surat kuasa tidak benar, maka tercipta utang tidak benar," ujarnya.Melalui perlawanan ini, Wahana Jaya meminta pengadilan menyatakan WKP tidak memiliki utang ke APF.Irfan Agashar, kuasa hukum APF mengaku belum bisa berkomentar. "Kami pelajari dulu berkas perlawanannya," katanya. Sebagai informasi, pemilik grup Texmaco Marimutu meminta pencabutan status PKPU terhadap WKP. Berpegang putusan yang menyatakan Damiano Investments BV bukanlah kreditur WKP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sinivasan Balik Menggugat APF Rp 317,6 M
JAKARTA. Sengketa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Wisma Karya Prasetya (WKP) kian seru saja. Menyusul adanya gugatan perlawanan yang diajukan oleh Wahana Jaya Perkasa yang mengklaim selaku pemegang saham WKP, yang dipimpin Marimutu Sinivasan.Wahana Jaya membidik PT Asia Pacific Fiber Tbk (APF) selaku terlawan I dan tim pengurus WKP turut terlawan. APF bertindak sebagai kreditur lain di kasus PKPU WKP.Kuasa Hukum Wahana Jaya Herry Soebagyo menyebutkan, dasar mengajukan perlawanan karena pihaknya tidak punya utang ke APF. "Utang yang ada merupakan ciptaan yang dibuat dan ditentukan sendiri oleh APF," katanya Rabu (26/6).Dalam perjanjian kerjasama WKP dengan APF menyebutkan harga penjualan listrik lebih kecil ketimbang biaya produksi. WKP dalam hal ini bertindak selaku penyuplai listrik ke pabrik APF.Herry menuding, seharusnya APF yang memiliki utang ke WKP. Klaim ini mengacu debit note WKP ke APF.Total utangnya mencapai Rp 317,61 miliar berdasarkan utang sejak 2006 hingga 2012 sebesar Rp 251,22 miliar, ditambah penalti interest atas tagihan tahun 2006 sampai 2008 senilai Rp 66,39 miliar.Selain itu, Wahana Jaya mempermasalahkan asal perjanjian yang notabenenya ditandatangani oleh Darmadas N. selaku wakil WKP. Herry menuding ada konflik kepentingan dalam diri Darmadas lantaran ia merupakan karyawan APF. "Perjanjian itu dibuat dengan surat kuasa tidak benar, maka tercipta utang tidak benar," ujarnya.Melalui perlawanan ini, Wahana Jaya meminta pengadilan menyatakan WKP tidak memiliki utang ke APF.Irfan Agashar, kuasa hukum APF mengaku belum bisa berkomentar. "Kami pelajari dulu berkas perlawanannya," katanya. Sebagai informasi, pemilik grup Texmaco Marimutu meminta pencabutan status PKPU terhadap WKP. Berpegang putusan yang menyatakan Damiano Investments BV bukanlah kreditur WKP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News