JAKARTA. Berita menyesakkan berhembus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/12). Pengadilan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan ke Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering. Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.
Sinivasan kembali kuasai Texmaco
JAKARTA. Berita menyesakkan berhembus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/12). Pengadilan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan ke Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering. Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.