KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri jasa keuangan. Penandatanganan PKS itu dilakukan pekan lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi. Melalui kerja tersebut, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan yang meliputi proses-proses berikut.
Sinkronisasi Data, OJK Gandeng Dukcapil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri jasa keuangan. Penandatanganan PKS itu dilakukan pekan lalu oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus Edy Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi. Melalui kerja tersebut, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan yang meliputi proses-proses berikut.