Sinovac Tak Masuk Daftar Vaksin Booster, Ini Penjelasan Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerima vaksin dosis lengkap Sinovac saat ini belum diizinkan mendapatkan vaksin booster secara homolog dari Sinovac. Mengapa demikian?

"Ini memang di regimen kami, surat edaran yang terakhir tanggal 26 Februari kalau enggak salah memang belum masuk (Sinovac jadi booster)," kata Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022). 

Maxi mengatakan, vaksin booster secara homolog untuk penerima vaksin Sinovac belum diizinkan karena berdasarkan hasil uji klinik, efikasi Sinovac sebagai booster rendah. 

"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," ujarnya. 

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah dan Belum Vaksin Booster

Sebelumnya, Kemenkes menyetujui Vaksin Sinopharm dosis penuh sebagai jenis vaksin booster untuk penerima vaksin Sinovac. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster). 

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Diburu Masyarakat, Ini Cara Cek E-tiket atau Tiket Vaksinasi

Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac yaitu:

  • AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
  • Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  • Moderna dosis penuh (0,5 ml) 
  • Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sinovac Tak Masuk Daftar Vaksin Booster, Kemenkes: Efikasinya Rendah" Penulis : Haryanti Puspa Sari Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie