JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor komoditas nikel setelah 12 Januari harus terlebih dahulu melalui proses pengolahan dan pemurnian. Hal tersebut merupakan keputusan rapat bersama antara pemerintah, asosiasi, serta pengusaha tentang evaluasi batasan kadar minimum produk nikel yang boleh diekspor. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah menolak usulan pengusaha yang meminta pembebasan ekspor bijih nikel olahan atawa sinter ore, dengan kadar sekitar 2%. "Sinter ore dapat diolah lagi menjadi nickel pig iron (NPI), nilai tambahnya justru lebih besar," kata dia usai mengikuti rapat evaluasi kadar minimum, Senin (6/1). Pantauan KONTAN, rapat yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ini berlangsung cukup alot. Kalangan pengusaha meminta pemerintah melonggaran ekspor sinter ore agar keberlangsungan produksi izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil tetap berlanjut hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri telah siap menampung produksi mereka.
Sinter ore nikel tak boleh diekspor
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor komoditas nikel setelah 12 Januari harus terlebih dahulu melalui proses pengolahan dan pemurnian. Hal tersebut merupakan keputusan rapat bersama antara pemerintah, asosiasi, serta pengusaha tentang evaluasi batasan kadar minimum produk nikel yang boleh diekspor. Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah menolak usulan pengusaha yang meminta pembebasan ekspor bijih nikel olahan atawa sinter ore, dengan kadar sekitar 2%. "Sinter ore dapat diolah lagi menjadi nickel pig iron (NPI), nilai tambahnya justru lebih besar," kata dia usai mengikuti rapat evaluasi kadar minimum, Senin (6/1). Pantauan KONTAN, rapat yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ini berlangsung cukup alot. Kalangan pengusaha meminta pemerintah melonggaran ekspor sinter ore agar keberlangsungan produksi izin usaha pertambangan (IUP) skala kecil tetap berlanjut hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri telah siap menampung produksi mereka.