JJAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sinyal hijau kenaikan batas harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang berhak mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Jika sinyal itu menjadi kenyataan, harga jual maksimal rusunami yang bebas pungutan PPN naik dari Rp 144 juta jadi Rp 216 juta per unit. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, draf revisi aturan pembebasan PPN untuk rusunami akan keluar pekan ini. "Segera selesai, kami akan drafting aturannya," ujarnya, akhir pekan lalu. Tanpa mengatakan secara gamblang setuju atau tidak setuju, menurut Fuad usulan kenaikan harga rusunami oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) masuk akal. Menurutnya, dengan pembebasan PPN maka rusunami akan lebih cepat terbangun dan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah akan tempat tinggal terpenuhi. Seperti diketahui Kempera mengusulkan kenaikan harga jual maksimal rusunami yang mendapat pembebasan PPN dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit. Kenaikan itu masuk dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.
Sinyal hijau kenaikan batas rusunami bebas PPN
JJAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sinyal hijau kenaikan batas harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang berhak mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Jika sinyal itu menjadi kenyataan, harga jual maksimal rusunami yang bebas pungutan PPN naik dari Rp 144 juta jadi Rp 216 juta per unit. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, draf revisi aturan pembebasan PPN untuk rusunami akan keluar pekan ini. "Segera selesai, kami akan drafting aturannya," ujarnya, akhir pekan lalu. Tanpa mengatakan secara gamblang setuju atau tidak setuju, menurut Fuad usulan kenaikan harga rusunami oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) masuk akal. Menurutnya, dengan pembebasan PPN maka rusunami akan lebih cepat terbangun dan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah akan tempat tinggal terpenuhi. Seperti diketahui Kempera mengusulkan kenaikan harga jual maksimal rusunami yang mendapat pembebasan PPN dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit. Kenaikan itu masuk dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.