KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan. Sinyal tersebut diperkuat karena pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245, 45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2019 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun. Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau pada Tahun Depan Semakin Kuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan. Sinyal tersebut diperkuat karena pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245, 45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2019 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun. Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).