JAKARTA. Selangkah lagi, PT Freeport Indonesia bisa meraih perpanjangan kontrak pertambangannya di Indonesia. Kini pemerintah mempersilakan Freeport menyerahkan proposal perpanjangan izin usaha pertambangan. Sembari, menunggu proposal Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menyiapkan regulasi pendukung. Kementerian ESDM sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP itulah yang bakal jadi payung hukum perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. "Persetujuan itu akan memberikan kepastian dari aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku," terang Sudirman Said, Menteri ESDM, Selasa (13/10).
Sinyal lampu hijau kontrak Freeport
JAKARTA. Selangkah lagi, PT Freeport Indonesia bisa meraih perpanjangan kontrak pertambangannya di Indonesia. Kini pemerintah mempersilakan Freeport menyerahkan proposal perpanjangan izin usaha pertambangan. Sembari, menunggu proposal Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan menyiapkan regulasi pendukung. Kementerian ESDM sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP itulah yang bakal jadi payung hukum perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. "Persetujuan itu akan memberikan kepastian dari aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku," terang Sudirman Said, Menteri ESDM, Selasa (13/10).