KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024, setelah dalam APBN 2023 target penerimaan tersebut dihapus. Artinya, ada kemungkinan penerapan cukai baru ini bisa diimplementasikan pada tahun depan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait cukai plastik dan MBDK masih dalam tahap proses penyusunan. “Aturan turunan terkait pengenaan cukai plastik dan MBDK harus ditetapkan berdasarkan PP, dan sampai saat ini PP pengaturan tersebut masih dalam proses penyusunan,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).
Sinyal Pemberlakuan Cukai Plastik dan MBDK Menguat pada Tahun 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024, setelah dalam APBN 2023 target penerimaan tersebut dihapus. Artinya, ada kemungkinan penerapan cukai baru ini bisa diimplementasikan pada tahun depan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait cukai plastik dan MBDK masih dalam tahap proses penyusunan. “Aturan turunan terkait pengenaan cukai plastik dan MBDK harus ditetapkan berdasarkan PP, dan sampai saat ini PP pengaturan tersebut masih dalam proses penyusunan,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).