KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait potensi terjadinya resesi di tahun ini, diyakini bakal mendorong penjualan sukuk ritel seri SR013 hingga ke level Rp 28 triliun pada penutupan Rabu (23/9). Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka penawaran Sukuk Negara Ritel dengan seri SR013 sejak 28 Agustus 2020 dan bakal ditutup pada Kamis (23/9). Dengan batas maksimum pembelian Rp 3 miliar, SR013 menawarkan kupon 6,05% per tahun atau sedikit lebih rendah dibandingkan kupon ORI017 yang mencapai 6,4% per tahun. Adapun target kuota pemesanan SR013 telah dinaikkan menjadi Rp 21 triliun. Padahal, sebelumnya Kemenkeu hanya mematok target awal penjualan Rp 5 triliun. Dengan tenor 3 tahun, SR013 bakal dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sinyal resesi turut mengangkat penjualan sukuk ritel seri SR013
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait potensi terjadinya resesi di tahun ini, diyakini bakal mendorong penjualan sukuk ritel seri SR013 hingga ke level Rp 28 triliun pada penutupan Rabu (23/9). Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka penawaran Sukuk Negara Ritel dengan seri SR013 sejak 28 Agustus 2020 dan bakal ditutup pada Kamis (23/9). Dengan batas maksimum pembelian Rp 3 miliar, SR013 menawarkan kupon 6,05% per tahun atau sedikit lebih rendah dibandingkan kupon ORI017 yang mencapai 6,4% per tahun. Adapun target kuota pemesanan SR013 telah dinaikkan menjadi Rp 21 triliun. Padahal, sebelumnya Kemenkeu hanya mematok target awal penjualan Rp 5 triliun. Dengan tenor 3 tahun, SR013 bakal dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).