SIPF: Tingkat awareness investor terhadap lembaga penjaminan investor hanya 38%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak investor yang belum menyadari pentingnya Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund). Padahal ini merupakan lembaga yang memberikan perlindungan investasi untuk para investor di Indonesia melalui penyelenggaraan dana perlindungan pemodal (DPP). Berdasarkan survei yang dilakukan SIPF, tingkat awareness investor terkait hal ini hanya sebesar 38% di tahun 2018.

Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, pihaknya melakukan dilakukan survei awareness di tahun 2018 dengan hasil yakni 92% anggota DPP paham keberadaan DPP dan Indonesia SIPF.

“Sementara investor hanya 38% dan calon investor 33%,” ujar Ignatius kepada Kontan, Rabu (13/2).


Maka itu, kata Ignatius, pihaknya akan terus mengalakkan program sosialisasi akan pentingnya kehadiran SIPF dalam meningkatkan tingkat kepercayaan investor yang tentunya dapat meningkatkan jumlah investor.

SIPF menargetkan tingkat awareness dapat naik di tahun 2019 menjadi 55% untuk investor, 45% untuk calon investor dan 99% untuk anggota DPP. Tercatat saat ini ada 125 anggota DPP yang terdiri adari 19 bank kustodian dan 106 perusahaan efek atau sekuritas. Harapannya dengan adanya lembaga ini, semua aset investor akan terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat