KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak investor yang belum menyadari pentingnya Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund). Padahal ini merupakan lembaga yang memberikan perlindungan investasi untuk para investor di Indonesia melalui penyelenggaraan dana perlindungan pemodal (DPP). Berdasarkan survei yang dilakukan SIPF, tingkat awareness investor terkait hal ini hanya sebesar 38% di tahun 2018. Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, pihaknya melakukan dilakukan survei awareness di tahun 2018 dengan hasil yakni 92% anggota DPP paham keberadaan DPP dan Indonesia SIPF. “Sementara investor hanya 38% dan calon investor 33%,” ujar Ignatius kepada Kontan, Rabu (13/2).
SIPF: Tingkat awareness investor terhadap lembaga penjaminan investor hanya 38%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak investor yang belum menyadari pentingnya Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund). Padahal ini merupakan lembaga yang memberikan perlindungan investasi untuk para investor di Indonesia melalui penyelenggaraan dana perlindungan pemodal (DPP). Berdasarkan survei yang dilakukan SIPF, tingkat awareness investor terkait hal ini hanya sebesar 38% di tahun 2018. Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, pihaknya melakukan dilakukan survei awareness di tahun 2018 dengan hasil yakni 92% anggota DPP paham keberadaan DPP dan Indonesia SIPF. “Sementara investor hanya 38% dan calon investor 33%,” ujar Ignatius kepada Kontan, Rabu (13/2).