Sipil tidak bisa lagi dapat izin senjata api



JAKARTA. Kepolisian memutuskan untuk mencabut kepemilikan senjata api dari masyarakat sipil. Hal ini berlaku untuk semua pemilik senjata, baik yang memiliki izin maupun tidak. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengimbau agar semua pihak yang memiliki senjata api agar dapat menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

Sebenarnya, aturan tersebut telah digalakkan sejak 2005, tetapi masih banyak yang melanggar. "Polisi sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Sejak tahun 2005 kita mengimbau pada seluruh pengguna senjata api untuk mengembalikan senjata yang mereka miliki masing-masing supaya bisa kita gudangkan karena kita tidak mau mengeluarkan izin lagi," ujar Saud di Jakarta Jumat (13/1).

Ia menyatakan senjata api kini hanya dapat dipergunakan oleh militer dan olahraga. Jika masih ditemukan kepemilikan senjata api tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.


"Semua senjata digudangkan karena ada ketentuan senjata api digudangkan kecuali yang digunakan untuk olahraga. Jadi siapa yang urus segala macam tidak kita keluarkan lagi," jelasnya.

"Penggunaan senjata tanpa izin sangat berisiko. Makanya kita imbau untuk menyerahkan senjatanya pada kita, supaya menjaga mereka tidak diproses," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak tahun 2005 hingga saat ini sebanyak 9.796 pucuk senjata api digudangkan kepolisian. Rincian dari senjata yang dikumpulkan yaitu senjata api peluru tajam sebanyak 1.362, senjata karet sebanyak 5.607 pucuk dan senjata api peluru gas sebanyak 2.867 pucuk. Senjata tersebut disita dalam kasus pengungkapan kekerasan, perampokan, pencurian, dan kekerasan dan tindak pidana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.