JAKARTA. Kepolisian memutuskan untuk mencabut kepemilikan senjata api dari masyarakat sipil. Hal ini berlaku untuk semua pemilik senjata, baik yang memiliki izin maupun tidak. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengimbau agar semua pihak yang memiliki senjata api agar dapat menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Sebenarnya, aturan tersebut telah digalakkan sejak 2005, tetapi masih banyak yang melanggar. "Polisi sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Sejak tahun 2005 kita mengimbau pada seluruh pengguna senjata api untuk mengembalikan senjata yang mereka miliki masing-masing supaya bisa kita gudangkan karena kita tidak mau mengeluarkan izin lagi," ujar Saud di Jakarta Jumat (13/1). Ia menyatakan senjata api kini hanya dapat dipergunakan oleh militer dan olahraga. Jika masih ditemukan kepemilikan senjata api tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Sipil tidak bisa lagi dapat izin senjata api
JAKARTA. Kepolisian memutuskan untuk mencabut kepemilikan senjata api dari masyarakat sipil. Hal ini berlaku untuk semua pemilik senjata, baik yang memiliki izin maupun tidak. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengimbau agar semua pihak yang memiliki senjata api agar dapat menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Sebenarnya, aturan tersebut telah digalakkan sejak 2005, tetapi masih banyak yang melanggar. "Polisi sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Sejak tahun 2005 kita mengimbau pada seluruh pengguna senjata api untuk mengembalikan senjata yang mereka miliki masing-masing supaya bisa kita gudangkan karena kita tidak mau mengeluarkan izin lagi," ujar Saud di Jakarta Jumat (13/1). Ia menyatakan senjata api kini hanya dapat dipergunakan oleh militer dan olahraga. Jika masih ditemukan kepemilikan senjata api tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.