Sirekap Pileg 2024 KPU Data 65,9%: PDI-P Masih Tertinggi, PSI 3,12%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persentase suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih berada pada posisi teratas dengan 16,39 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (5/3/2024) pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat sebesar 3,12 persen.

Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 542,549 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 65,90 persen.


Baca Juga: Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 78%: Anies 24,49%, Prabowo 58,82%, Ganjar 16,68%

Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 11,53 persen (8.876.892 suara)

Partai Gerindra: 13,33 persen (10.235.648 suara)

PDI-P: 16,39 persen (12.612.170 suara)

Partai Golkar: 15,05 persen (11.584.009 suara)

Partai Nasdem: 9,43 persen (7.256.357 suara)

Partai Buruh: 0,59 persen (450.825 suara)

Partai Gelora: 1,49 persen (1.143.727 suara)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7,5 persen (5.770.967 suara)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,21 persen (160.462 suara)

Partai Hanura: 0,73 persen (560.896 suara)

Partai Garuda: 0,29 persen (222.085 suara)

Partai Amanat Nasional (PAN): 6,95 persen (5.351.903 suara)

Partai Bulan Bintang (PBB): 0,33 persen (254.736 suara)

Partai Demokrat: 7,41 persen (5.702.857 suara)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 3,12 persen (2.404.970 suara)

Partai Perindo: 1,25 persen (965.498 suara)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,01 persen (3.085.314 suara)

Partai Ummat: 0,42 persen (323.027 suara)

Baca Juga: Soal Suara PSI, KPU: Tidak Ada Terjadi Penggelembungan

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sirekap Pileg 2024 KPU Data 65,9 Persen: PDI-P Masih Tertinggi, PSI 3,12 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto