KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hanya delapan dari 18 partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang memenuhi ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold sebesar 4 persen. Ini merujuk hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs
pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Sirekap Pilpres Data 77,74%: Suara Prabowo 58,84%, Anies 24,47%, Ganjar 16,69% Kedelapan partai politik itu, pertama, PDI Perjuangan yang mendapat 12.556.879 suara atau 16,49 persen. Lalu, mengekor di urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 11.532.432 suara atau 15,14 persen. Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra dengan 10.191.023 suara atau 13,38 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8.855.664 suara atau 11,63 persen, dan Partai Nasdem dengan 7.214.180 suara atau 9,47 persen. Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5.745.020 suara atau 7,54 persen, Partai Demokrat dengan 5.677.912 suara atau 7,45 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 5.325.427 suara atau 6,99 persen.
Baca Juga: LSI: Mayoritas Publik Percaya Hasil Real Count yang Diumumkan KPU Menurut real count sementara KPU ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini memiliki perwakilan di parlemen, tak lolos
parliamentary threshold. Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 539.631 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 65,55 persen. Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU: PKB: 11,63 persen Partai Gerindra: 13,38 persen PDI-P: 16,49 persen Golkar: 15,14persen Partai Nasdem: 9,47 persen Partai Buruh: 0,59 persen Partai Gelora: 1,17 persen PKS: 7,54 persen PKN: 0,21 persen Partai Hanura: 0,73 persen Partai Garuda: 0,29 persen PAN: 6,99 persen PBB: 0,33 persen Partai Demokrat: 7,45 persen PSI: 2,92 persen Perindo: 1,26 persen PPP: 3,99 persen Partai Ummat: 0,42 persen
Baca Juga: Demi Transparansi, KPU Tak Akan Hentikan Unggah Perolehan Suara di Sirekap Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Sirekap Pileg Data 65,55 Persen: Hanya 8 Parpol yang Lolos Parlemen, PPP di Bawah 4 Persen" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto