KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Sabtu (18/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 97.121 wajib pajak dengan 116.696 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 21,94 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 220,15 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 191,18 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,65 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,30 triliun.
Sisa 12 Hari Lagi, 97.121 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Sabtu (18/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 97.121 wajib pajak dengan 116.696 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 21,94 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 220,15 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 191,18 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,65 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,30 triliun.