Sisa 13 Hari Lagi, 92.278 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (17/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 92.278 wajib pajak dengan 110.550 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 20,71 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 207,69 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 180,78 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 16,52 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 10,38triliun.


Baca Juga: Ditjen Pajak Optimistis Peserta Tax Amnesty Jilid II akan Meningkat

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 13 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto