KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (14/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 75.938 wajib pajak dengan 90.088 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 16,31 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 163,18 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 142,64 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 12,10 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 8,42 triliun.
Sisa 16 Hari, Sebanyak 75,938 Wajib Pajak Telah Ikut Program Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (14/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 75.938 wajib pajak dengan 90.088 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 16,31 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 163,18 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 142,64 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 12,10 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 8,42 triliun.