KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (2/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 57.072 wajib pajak dengan 66.777 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 11,61 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 115,40 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 100,13 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,44 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,82 triliun.
Sisa 28 Hari Lagi, 57.072 Wajib Pajak Telah Ikut Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (2/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 57.072 wajib pajak dengan 66.777 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 11,61 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 115,40 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 100,13 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,44 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,82 triliun.