Sisa 3 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 43,17 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (28/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 172.676 wajib pajak dengan 213.454 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 43,17 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 424,87 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 366,19 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 41,81 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 16,86 triliun.


Baca Juga: DPR dan Pemerintah Kerek Batas Atas Target Penerimaan Negara pada 2023

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 2 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .