KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (28/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 172.676 wajib pajak dengan 213.454 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 43,17 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 424,87 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 366,19 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 41,81 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 16,86 triliun.
Sisa 3 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 43,17 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (28/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 172.676 wajib pajak dengan 213.454 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 43,17 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 424,87 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 366,19 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 41,81 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 16,86 triliun.