KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (31/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 54.991 wajib pajak dengan 64.181 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 11,13 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 110,47 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 95,46 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,30 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,69 triliun.
Sisa 30 Hari Lagi, 54.991 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (31/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 54.991 wajib pajak dengan 64.181 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 11,13 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 110,47 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 95,46 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,30 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,69 triliun.