Sisa 35 Hari Lagi, 51.459 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (26/5), Tax amnesty telah diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,36 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 103,13 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,08 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,56 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,48 triliun.


Baca Juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak Eskpor Tinggi untuk Komoditas Mentah

Peserta tax amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan tax amnesty II sisa 35 hari lagi.

Baca Juga: Masih Sepi Peminat, Kadin Dorong Para Pengusaha Segera Ikut Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat