KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (26/5), Tax amnesty telah diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,36 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 103,13 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,08 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,56 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,48 triliun.
Sisa 35 Hari Lagi, 51.459 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (26/5), Tax amnesty telah diikuti oleh 51.459 wajib pajak dengan 59.924 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,36 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 103,13 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,08 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,56 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,48 triliun.