KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (26/6), tax amnesty telah diikuti 143.774 wajib pajak dengan 176.417 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 34,66 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 344,08 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 297,40 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 32,34 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 14,32 triliun.
Sisa 4 Hari, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 34,66 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (26/6), tax amnesty telah diikuti 143.774 wajib pajak dengan 176.417 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 34,66 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 344,08 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 297,40 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 32,34 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 14,32 triliun.