KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (22/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 113.056 wajib pajak dengan 136.858 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 25,41 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 254,52 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 221,82 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 20,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,92 triliun.
Sisa 8 Hari Lagi, Sri Mulyani Kantongi Rp 25,41 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (22/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 113.056 wajib pajak dengan 136.858 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 25,41 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 254,52 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 221,82 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 20,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,92 triliun.