Sisa Dana Haji Khusus akan Dikembalikan kepada Jemaah, Ini Besarannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan sisa dana haji khusus kepada jemaah. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Melansir Kompas.com, adapun dana yang dikembalikan sebesar US$ 8.000 per jamaah atau setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS). 

"Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji khusus dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat," sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023). 


Untuk mendapatkan sisa dana tersebut, dia meminta agar jemaah haji khusus melengkapi dokumen sebagai persyaratan. 

"Prosesnya dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan dilengkapi dengan SPTJM, bukti setoran, slip setoran, dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Siskopatuh," kata Hilman. 

Berdasarkan data terbaru yang dia miliki, pengembalian dana jemaah haji khusus sampai dengan 29 Maret 2023, sebesar US$ 23,536 juta yang ditujukan kepada 2.942 jemaah. 

Baca Juga: PPIH Lakukan Gladi Rencana Operasi Cegah Kematian Jemaah Haji

Pelunasan haji khusus ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah.

Hilman menjelaskan, pelunasan haji tahap pertama telah terlaksana pada 21-27 Maret 2023. Kriteria penetapan jemaah yang berhak melunasi tahap 1 meliputi jemaah lunas tunda, lansia, dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi. 

Tahap kedua, dilaksanakan pada 5-10 April. Kriteria penetapan jemaah yagn berhak melunasi meliputi yang gagal sistem untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya. Ketiga, pengisian kuota petugas PIHK dilaksanakan pada 2-5 Mei 2023. 

Baca Juga: Ada Usulan, Jemaah Haji yang Sudah Lunas di 2022 Tidak Menambah Biaya Haji

"Semuanya diambilkan dari PIHK dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK. Dan berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus dan setiap PHK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja relatif lebih cepat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus Sebesar 8.000 Dollar AS Per Jamaah" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie