KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memaparkan sisa perkara pada tahun 2017 merupakan yang terendah sepanjang sejarah MA. Ketua MA Hatta Ali mengatakan sisa perkara di tahun lalu hanya sebesar 1.388 perkara. Sementara di tahun sebelumnya, sisa perkara MA sebanyak 2.357 perkara. "Berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara," ungkap Hatta dalam pemaparannya di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/3). Maka jika dihitung, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara. Menurut Hatta, penurunan sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat oleh MA beberapa tahun terakhir.
Sisa perkara Mahkamah Agung di 2017 terendah sepanjang sejarah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memaparkan sisa perkara pada tahun 2017 merupakan yang terendah sepanjang sejarah MA. Ketua MA Hatta Ali mengatakan sisa perkara di tahun lalu hanya sebesar 1.388 perkara. Sementara di tahun sebelumnya, sisa perkara MA sebanyak 2.357 perkara. "Berdasarkan data sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan yang cukup signifikan, apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada tahun 2012 sebanyak 10.112 perkara," ungkap Hatta dalam pemaparannya di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/3). Maka jika dihitung, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, MA telah mampu mengikis lebih dari 86% sisa perkara. Menurut Hatta, penurunan sisa perkara dari tahun ke tahun tersebut tidak terlepas dari sistem dan regulasi yang dibuat oleh MA beberapa tahun terakhir.