KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk dapat segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir. Adapun dalam hal ini batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. "Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3).
Sisa Seminggu! Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk dapat segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir. Adapun dalam hal ini batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. "Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3).
TAG: