Sisa Setahun, BPD dan BPR Wajib Penuhi Ketentuan Modal Inti



 

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan minimal modal kini semakin dekat. Di mana, 31 Desember 2024 atau kurang lebih setahun lagi, bank-bank yang masih memiliki modal cekak perlu melakukan upaya pemenuhan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan BPD harus memiliki modal inti minimum sekitar Rp 3 triliun. Sementara itu, untuk BPR juga telah ditetapkan wajib memiliki modal minimum Rp 6 miliar.

Pada akhir tahun 2023, OJK mencatat masih ada 11 BPD yang tengah berproses untuk memenuhi modal inti minimum. Adapun, salah satu proses yang dilakukan ialah dengan berkonsolidasi dengan membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).


Baca Juga: Bank Jambi menjadi BPD ke-4 yang Berproses Menjadi Tambahan Anggota KUB Bank BJB

Saat ini, ada empat BPD yang akan menjadi anchor bagi BPD lain dalam hal ini merupakan induk untuk KUB, yakni seperti PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk, PT BPD Jawa Tengah Tbk (BJTG), PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM), dan Bank DKI.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengungkapkan bahwa saat ini untuk BPD yang akan masuk dalam KUB dengan BJB, komunikasi dan diskusi sesama BPD terus dilakukan.

“Tentu untuk BPD yang terdampak tenggat waktu akhir tahun 2024 ini terkait pemenuhan modal intinya, hal ini menjadi sesuatu yang harus segera diambil langkah cepat,” ujarnya.

Ia bilang Bank Bengkulu saat ini menjadi calon anggota KUB bank BJB yang memiliki progress terbesar. Selain Bank Bengkulu ada Bank Jambi, Bank Sultra, Bank Maluku Malut yang telah berkomitmen untuk bergabung dalam KUB bank BJB.

Baca Juga: Menelisik Nasib Bank Bermodal Mini, Ada yang Naik Kelas Hingga Terancam Turun Kasta

Di sisi lain, Yuddy menyebutkan ada BPD lain yang berkomunikasi untuk bergabung, namun ia belum berkenan menyebut nama BPD tersebut. Ia memastikan BPD  tersebut merupakan BPD yang sehat yang dapat saling memberikan nilai dalam grup usaha.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat KUB-nya pun akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK,” ujar Yuddy.

Untuk BPR sendiri, Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah berpendapat bukan sesuatu yang mudah dalam rangka mendorong mayoritas pemegang saham BPR yang belum memenuhi modal inti untuk segera mengikuti ketentuan. Meskipun, ia optimistis ada solusinya.

Baca Juga: Merger Dua Bank Bakal Tuntas Juni Mendatang

Ia pun berharap regulator akan bijak melihat hal ini, dalam hal ini ia ingin BPR dalam kondisi sehat yang mampu melayani dengan size yang dimiliki, mestinya tetap diberikan ruang untuk terus berkarya. 

"Seluruh pihak yang terkait harus berbicara dalam satu forum dengan tujuan mencari Solusi yang terbaik, tetapi bukan untuk menutup atau meniadakan sesuatu yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli