JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan skema penghitungan subsidi listrik baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Skema yang bernama performance based regulatory (PBR) ini sederhananya akan menekan biaya subsidi listrik sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. Anggaran subsidi listrik dalam RAPBN 2015 direncanakan sebesar Rp 72,42 triliun atau turun Rp 31,39 triliun dibanding anggaran APBN-P 2014 yang sebesar Rp 103,82 triliun. Melalui skema PBR, anggaran subsidi listrik akan dibayar di depan. Tidak seperti skema listrik sebelumnya cost plus margin yang pembayarannya dilakukan di belakang dengan menghitung realisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, sejak awal PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama dengan pemerintah sudah menentukan pagu pendapatan, biaya, serta subsidi yang diberikan dalam jangka waktu tahun anggaran.
Sisa subsidi listrik APBN 2015, jadi insentif PLN
JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan skema penghitungan subsidi listrik baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Skema yang bernama performance based regulatory (PBR) ini sederhananya akan menekan biaya subsidi listrik sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. Anggaran subsidi listrik dalam RAPBN 2015 direncanakan sebesar Rp 72,42 triliun atau turun Rp 31,39 triliun dibanding anggaran APBN-P 2014 yang sebesar Rp 103,82 triliun. Melalui skema PBR, anggaran subsidi listrik akan dibayar di depan. Tidak seperti skema listrik sebelumnya cost plus margin yang pembayarannya dilakukan di belakang dengan menghitung realisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, sejak awal PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama dengan pemerintah sudah menentukan pagu pendapatan, biaya, serta subsidi yang diberikan dalam jangka waktu tahun anggaran.