KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) agar dapat mengelola tambang kini terwujud. Pasalnya, Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Jokowi menandatangani perubahan ini pada Kamis (30/05). Pemerintah telah menambahkan pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:
Sisipkan Pasal Baru, Jokowi Sahkan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) agar dapat mengelola tambang kini terwujud. Pasalnya, Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Jokowi menandatangani perubahan ini pada Kamis (30/05). Pemerintah telah menambahkan pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut: