KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memperluas insentif tax holiday lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Meski begitu, hingga kini fasilitas perluasan tax holiday masih belum bisa dinikmati sepenuhnya, lantaran aplikasi sistem online single submission belum siap. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, setelah PMK nomor 150/2018 diterbitkan, sebenarnya sudah ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas tax holiday. Namun, pengajuan ini masih terhambat sistem aplikasi tax holiday di OSS yang belum selesai. "Pengajuannya menunggu sistem aplikasi tax holiday-nya selesai. Mudah-mudahan bulan ini sudah jadi," tutur Husen kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).
Sistem aplikasi OSS belum rampung, pengajuan tax holiday tersendat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memperluas insentif tax holiday lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Meski begitu, hingga kini fasilitas perluasan tax holiday masih belum bisa dinikmati sepenuhnya, lantaran aplikasi sistem online single submission belum siap. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, setelah PMK nomor 150/2018 diterbitkan, sebenarnya sudah ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas tax holiday. Namun, pengajuan ini masih terhambat sistem aplikasi tax holiday di OSS yang belum selesai. "Pengajuannya menunggu sistem aplikasi tax holiday-nya selesai. Mudah-mudahan bulan ini sudah jadi," tutur Husen kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).