JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan. Kemarin, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan sistem baru, Ditjen Pajak bisa identifikasi wajib pajak dengan beberapa variabel termasuk data-data wajib pajak dalam SPT dan data pihak ketiga.
Sistem baru, Ditjen pajak fokus menguber WP nakal
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi sektor perpajakan. Kemarin, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan sistem baru, Ditjen Pajak bisa identifikasi wajib pajak dengan beberapa variabel termasuk data-data wajib pajak dalam SPT dan data pihak ketiga.