Sistem Coretax Meluncur Januari 2025, DJP Optimistis Penerimaan Pajak Meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melangkah maju dalam transformasi digital dengan sistem Coretax DJP yang kini memasuki tahap praimplementasi. 

Dalam tahap praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat mengakses sistem tersebut mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024 dengan fitur terbatas, sebelum peluncuran penuh yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Sistem pajak canggih tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak. 


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang memperhitungkan proyeksi kinerja ekonomi, risiko fluktuasi harga komoditas, serta keberlanjutan Reformasi Perpajakan melalui implementasi kebijakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan sistem Coretax DJP.

Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas

Ia juga menambahkan, Coretax ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna internal dan eksternal yang dilengkapi dengan berbagai perbaikan di sisi organisasi, Sumber  Daya Manusia (SDM), regulasi, proses bisnis dan penyediaan basis data yang kredibel. 

"Coretax DJP bagi DJP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas DJP menjadi lebih optimal, efisien, akurat dan akuntabel sehingga dapat menurunkan cost of administration  DJP," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).

Selain itu, Coretax DJP juga diharapkan dapat memperkuat digitalisasi dan otomatisasi layanan administrasi perpajakan. 

Baca Juga: Bangun Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak Anggarkan Rp 1,3 Triliun Untuk Ini

Bagi wajib pajak, hal ini berarti kemudahan akses terhadap layanan perpajakan yang lebih lengkap, cepat, dan terintegrasi melalui berbagai saluran (omni-channel). 

Dengan demikian, diharapkan akan terjadi penurunan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance), yang pada gilirannya akan mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan pajak ke kas negara.

"Yang selanjutnya diharapkan akan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak," katanya.

Selanjutnya: Harga Minyak WTI Menguat ke US$ 70,29 Per Barel pada Kamis (26/12) Pagi

Menarik Dibaca: Ada 28 Paket Kupon Desember di Promo Burger King sampai 31 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati