JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Kemarin, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dengan sistem CRM, Ditjen Pajak bisa memetakan wajib pajak berdasarkan risiko, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. “Jadi, nanti kami petakan wajib pajak berdasarkan risiko. Nanti, kami tangani juga berdasarkan risiko,” kata Awan di Jakarta, Selasa (17/5).
Sistem CRM, wajib pajak tak lagi diperlakukan sama
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan manajemen penanganan wajib pajak berbasis risiko atau compliance risk management (CRM) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. Kemarin, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dengan sistem CRM, Ditjen Pajak bisa memetakan wajib pajak berdasarkan risiko, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. “Jadi, nanti kami petakan wajib pajak berdasarkan risiko. Nanti, kami tangani juga berdasarkan risiko,” kata Awan di Jakarta, Selasa (17/5).